Profil
Mengenal Lebih Dekat Koperasi Merah Putih
Informasi kunci mengenai Koperasi Merah Putih Desa Glempang Pasir, landasan kami dalam melayani anggota dan masyarakat.
Koperasi Merah Putih Desa Glempang Pasir didirikan pada tahun 2025 dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat desa melalui usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan dan gotong royong. Sejak awal berdirinya, koperasi telah berkomitmen untuk menjadi motor penggerak ekonomi desa.
Struktur organisasi Koperasi Merah Putih terdiri dari Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, Pengurus yang bertugas melaksanakan kebijakan, dan Pengawas yang bertanggung jawab atas pengawasan jalannya koperasi. Kami mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan.
Koperasi Merah Putih Desa Glempang Pasir telah terdaftar secara resmi dan memiliki badan hukum yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Nomor AHU-0032986.AH.01.29. TAHUN 2025. Kami beroperasi penuh di bawah pengawasan dinas terkait.