ZMedia Purwodadi

Dokumentasi Penandatanganan Akta Pendirian Koperasi di Notaris

Table of Contents
    Cilacap, 5 Juni 2025 — Sebuah langkah penting dalam pengembangan ekonomi desa telah resmi dimulai. Pada hari Rabu, 5 Juni 2025, Koperasi Desa Glempangpasir secara resmi menandatangani Akta Pendirian di hadapan Notaris Ibu Ratih, S.H., M.Kn., yang berlokasi di Cilacap. 

     Acara penandatanganan ini dihadiri oleh lima orang pengurus inti koperasi yang telah ditunjuk dalam musyawarah desa sebelumnya. Kelima pengurus tersebut hadir secara langsung dan menandatangani dokumen akta pendirian sebagai bentuk komitmen mereka dalam membangun koperasi berbasis pemberdayaan masyarakat di Desa Glempangpasir, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap.
    
    Penandatanganan akta ini menandai tahap awal legalisasi koperasi sebagai badan hukum yang sah, dan menjadi dasar penting untuk pengajuan pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM serta Dinas Koperasi. Dengan selesainya proses penandatanganan akta pendirian ini, pengurus koperasi akan segera melanjutkan ke tahap pengurusan izin resmi dan persiapan operasional koperasi. 

    Koperasi Desa Glempangpasir diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan di tingkat desa dan menjadi contoh positif bagi desa-desa lain di wilayah Cilacap.

Dokumentasi foto

Posting Komentar